21 Juni 2009

  1. Pembayaran Manfaat Pensiun dilakukan secara bulanan
  2. Manfaat Pensiun yang jatuh tempo harus dibayarkan oleh Pengurus kepada Pensiunan atau Pihak Yang Berhak atas Manfaat Pensiun tepat pada waktunya.
  3. Pembayaran Manfaat Pensiun dilakukan secara tunai di kantor Dana Pensiun pada jam kerja atau dibayarkan langsung oleh Pengurus dengan memindah-bukukan ke dalam rekening Pensiunan atau Pihak Yang Berhak atas Manfaat Pensiun selambat-lambatnya tanggal 26 setiap bulannya.
  4. Untuk memperoleh Manfaat Pensiun, Peserta harus mengajukan permohonan kepada Dana Pensiun dengan menggunakan formulir disertai lampiran sebagai berikut :
    a. Surat keputusan pemberhentian hubungan kerja dari Pemberi Kerja
    b. Kartu Peserta ;
    c. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) ;
    d. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  5. Untuk memperoleh pembayaran Manfaat Pensiun, Janda/Duda harus mengajukan permohonan pembayaran Manfaat Pensiun kepada Dana Pensiun dengan menggunakan formulir dengan disertai lampiran sebagai berikut :
    a. Surat kematian Peserta/Pensiunan dari pejabat yang berwenang, dan atau
    surat keterangan dokter ;
    b. Fotokopi Akte Perkawinan / Surat Nikah ;
    c. Fotokopi Kartu Keluarga.
  6. Untuk memperoleh Manfaat Pensiun Anak harus mengajukan permohonan kepada Dana
    Pensiun dengan menggunakan formulir yang disertai lampiran sebagai berikut :
    a. Surat kematian Peserta/Janda/Duda atau surat keterangan bahwa Janda/Duda
    kawin lagi, yang diberikan dan atau disahkan oleh pejabat yang berwenang ;
    b. Fotokopi Kartu Keluarga ;
  7. Pembayaran Manfaat Pensiun kepada Pihak Yang Ditunjuk dilakukan secara sekaligus.
  8. Manfaat pensiun yang dibayarkan kepada Pihak Yang Ditunjuk ditetapkan sebesar Nilai Sekarang dari Manfaat Pensiun Peserta, yang dihitung pada saat Peserta meninggal dunia.
  9. Pembayaran Manfaat Pensiun kepada Pihak Yang Ditunjuk dilakukan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah permohonan diterima Dana Pensiun, yang didukung dengan kelengkapan dokumen sebagai berikut :
    a. Surat kematian Peserta yang disahkan oleh pejabat yang berwenang dan atau
    surat keterangan dokter ;
    b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pihak Yang Ditunjuk.