- Pembayaran Manfaat Pensiun dilakukan secara bulanan
Manfaat Pensiun yang jatuh tempo harus dibayarkan oleh Pengurus kepada Pensiunan atau Pihak Yang Berhak atas Manfaat Pensiun tepat pada waktunya. - Pembayaran Manfaat Pensiun dilakukan secara tunai di kantor Dana Pensiun pada jam kerja atau dibayarkan langsung oleh Pengurus dengan memindah-bukukan ke dalam rekening Pensiunan atau Pihak Yang Berhak atas Manfaat Pensiun selambat-lambatnya tanggal 26 setiap bulannya.
- Untuk memperoleh Manfaat Pensiun, Peserta harus mengajukan permohonan kepada Dana Pensiun dengan menggunakan formulir disertai lampiran sebagai berikut :
a. Surat keputusan pemberhentian hubungan kerja dari Pemberi Kerja
b. Kartu Peserta ;
c. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) ;
d. Fotokopi Kartu Keluarga (KK). - Untuk memperoleh pembayaran Manfaat Pensiun, Janda/Duda harus mengajukan permohonan pembayaran Manfaat Pensiun kepada Dana Pensiun dengan menggunakan formulir dengan disertai lampiran sebagai berikut :
a. Surat kematian Peserta/Pensiunan dari pejabat yang berwenang, dan atau surat keterangan dokter ;
b. Fotokopi Akte Perkawinan / Surat Nikah ;
c. Fotokopi Kartu Keluarga. - Untuk memperoleh Manfaat Pensiun Anak harus mengajukan permohonan kepada Dana
Pensiun dengan menggunakan formulir yang disertai lampiran sebagai berikut :
a. Surat kematian Peserta/Janda/Duda atau surat keterangan bahwa Janda/Duda kawin lagi, yang diberikan dan atau disahkan oleh pejabat yang berwenang ;
b. Fotokopi Kartu Keluarga ; - Pembayaran Manfaat Pensiun kepada Pihak Yang Ditunjuk dilakukan secara sekaligus.
- Manfaat pensiun yang dibayarkan kepada Pihak Yang Ditunjuk ditetapkan sebesar Nilai Sekarang dari Manfaat Pensiun Peserta, yang dihitung pada saat Peserta meninggal dunia.
- Pembayaran Manfaat Pensiun kepada Pihak Yang Ditunjuk dilakukan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah permohonan diterima Dana Pensiun, yang didukung dengan kelengkapan dokumen sebagai berikut :
a. Surat kematian Peserta yang disahkan oleh pejabat yang berwenang dan atau
surat keterangan dokter ;
b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pihak Yang Ditunjuk.
21 Juni 2009
Langganan:
Postingan (Atom)